BPR Bukit Tanjung

DEPOSITO

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara deposan dengan bank.
Tabunganku

KETENTUAN

Yang dapat menyimpan dana dalam bentuk deposito berjangka adalah perorangan dan organisasi yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.

Perorangan yang memiliki identitas yang sah dan masih berlaku (KTP dan atau bukti pendukung lainnya).

Non Perorangan yang memiliki bukti pendukung seperti Akta Pendirian, Akta Perubahan, SK Menkeh, NPWP Perusahaan, NIB, Izin Usaha, Data Pengurus, Data Pemegang Saham dan bukti pendukung lainnya.

Menyetujui syarat dan ketentuan di Bank

Deposito berjangka yang dicairkan sebelum jatuh tempo tidak akan dikenakan denda / penalty dan bunga berjalan tidak dibayar. Jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.