BPR BUKIT TANJUNG
PT. BPR. Bukit Tanjung ( selanjutnya disebut “Bank” ) didirikan berdasarkan akta No. 57 tanggal 26 April 1989 kemudian dirubah dengan akta No. 5 tanggal 06 Juli 1989 dan telah mendapat pengesahan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 14 Agustus 1989 No. C2-7402.HT.01.01.TH.1989.